Pembinaan Keluarga Sakinah Bebas Kekerasan Dalam Rumah Tangga
DOI:
https://doi.org/10.51178/cok.v3i2.1472Keywords:
Jamaah Majelis Taklim, KDRT, Keluarga Sakinah,Abstract
Dibandingkan dengan data yang didapatkan dariĀ hasil wawancara pada awal pelaksanaan kegiatan dengan beberapa peserta, dapat dikatakan bahwa setelah mengikuti pemaparan materi yang disampaikan selama pelaksanaan kegiatan, terdapat perubahan perubahan pengetahuan yang cukup signifikan pada peserta. Peserta dalam hal ini ibu-ibu jamaah majelis taklim telah memiliki pengetahuan yang memadai tentang bagaimana mewujudkan terbentuknya keluarga sakinah, dan bagaimana cara untuk menyelesaikan konflik yang terjadi dalam rumah tangga (keluarga). Berkenaan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pemahaman peserta terhadap KDRT bukan lagi hanya sebatas pengetahuan bahwa KDRT adalah kekerasan fisik saja, tetapi peserta juga sudah mengetahui bahwa KDRT juga bisa berupa kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran dalam keluarga. Dengan demikian peserta sudah memahami bahwa KDRT bukan hanya sebatas kekerasan fisik, tetapi juga ada bentuk-bentuk KDRT yang lainnya. Jika semula peserta hanya mengetahui bahwa pelaku KDRT adalah suami, sedangkan istri adalah korban KDRT yang dilakukan suami. Maka setelah mengikuti pemberian materi oleh para narasumber, peserta sudah mengetahui bahwa pihak lain dalam keluarga seperti ayah (suami), ibu (istri), dan juga anak bisa menjadi pelaku dan juga korban KDRT.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Center of Knowledge : Jurnal Pendidikan Dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.