Problematika Akad Mudharabah dalam Praktek Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.51178/jecs.v8i1.3554Keywords:
Mudharabah, Ekonomi Syariah, Pembiayaan Syariah, Bagi Hasil, Lembaga Keuangan SyariahAbstract
Akad mudharabah merupakan salah satu instrumen pembiayaan utama dalam ekonomi syariah yang didasarkan pada prinsip kerja sama dan bagi hasil antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib). Meskipun secara konseptual akad ini mencerminkan nilai keadilan dan kemitraan dalam Islam, implementasinya dalam praktik ekonomi syariah masih menghadapi berbagai kendala. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis problematika akad mudharabah dalam praktik ekonomi syariah serta mengidentifikasi upaya yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research). Data diperoleh dari berbagai sumber literatur, seperti buku, jurnal ilmiah, fatwa DSN-MUI, serta dokumen resmi yang berkaitan dengan pembiayaan mudharabah. Analisis data dilakukan melalui teknik analisis isi (content analysis) untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan yang muncul dalam penerapan akad mudharabah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika utama dalam praktik akad mudharabah meliputi adanya informasi asimetris (asymmetric information), tingginya risiko pembiayaan, kesulitan dalam pengawasan usaha, rendahnya literasi keuangan syariah, lemahnya administrasi dan pelaporan keuangan usaha, serta tantangan regulasi dan kepatuhan syariah. Berbagai permasalahan tersebut menyebabkan akad mudharabah belum menjadi pilihan utama dalam pembiayaan lembaga keuangan syariah. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan transparansi, penguatan sistem pengawasan, pemanfaatan teknologi digital, peningkatan literasi keuangan syariah, serta pengembangan sistem manajemen risiko yang lebih efektif guna mendukung optimalisasi penerapan akad mudharabah dalam praktik ekonomi syariah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Habibulloh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.















