Fatwa dan Otoritas Keagamaan di Era Modern: Analisis Lembaga Fatwa dan Metodologi Istinbat dalam Perspektif Fikih Kontemporer

Authors

  • Zainal Abidin Institut Agama Islam Daar Al Ulum Asahan Kisaran, Indonesia
  • Siti Aisyah Samosir Institut Agama Islam Daar Al Ulum Asahan Kisaran, Indonesia
  • Isnaini Samosir Institut Agama Islam Daar Al Ulum Asahan Kisaran, Indonesia
  • Aprilia Annisa Manurung Institut Agama Islam Daar Al Ulum Asahan Kisaran, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51178/invention.v6i3.3191

Keywords:

Fatwa, Otoritas Keagamaan, Fikih Kontemporer, Istinbat Hukum, Maqasid Al-Shari‘ah

Abstract

Fatwa merupakan instrumen penting dalam tradisi hukum Islam yang berfungsi untuk memberikan jawaban atas persoalan keagamaan umat di tengah dinamika sosial, ekonomi, politik, dan teknologi yang terus berkembang. Dalam konteks masyarakat modern, ditandai oleh globalisasi, digitalisasi, dan kompleksitas masalah kontemporer, fatwa tidak lagi sekadar produk pemikiran individual, melainkan menuntut penguatan kelembagaan untuk menjamin konsistensi, legitimasi, dan akuntabilitas hukum Islam. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis konsep fatwa dalam perspektif fikih kontemporer, mengeksplorasi peran lembaga fatwa modern seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dar al-Ifta’ al-Misriyyah (Al-Azhar), Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), serta Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), dan mengkaji mekanisme serta metodologi istinbat hukum Islam yang digunakan dalam penetapan fatwa di era modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research) terhadap literatur fikih klasik, fatwa kontemporer, serta publikasi akademik yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa fatwa kontemporer bersifat dinamis, kontekstual, adaptif terhadap perubahan sosial dan teknologi, serta berorientasi pada maqasid al-shari‘ah untuk memastikan keseimbangan antara kepatuhan syariah dan kebutuhan praktis umat. Lebih lanjut, penetapan fatwa di era modern membutuhkan pendekatan ijtihad kolektif, multidisipliner, serta keterlibatan berbagai pakar dari bidang hukum, ekonomi, teknologi, dan etika agar fatwa tetap relevan, kredibel, dan mampu memberikan solusi atas permasalahan kompleks yang muncul akibat globalisasi dan digitalisasi. Temuan ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara tradisi hukum Islam klasik dan tuntutan modernitas dalam membentuk fatwa yang sahih, aplikatif, dan berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang berkeadilan dan beretika.

Downloads

Published

2026-01-10

Issue

Section

Articles