Fiqh Sosial dan Gender dalam Kajian Fiqh Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.51178/invention.v6i3.3189Keywords:
Fiqh Sosial, Gender, Keadilan GenderAbstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh kajian fiqh selama ini sering dipersepsikan bersifat normatif dan kurang responsif terhadap dinamika sosial, termasuk persoalan gender. Padahal, fiqh sebagai produk ijtihad ulama sejatinya memiliki karakter kontekstual yang memungkinkan reinterpretasi sesuai dengan perubahan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep fiqh sosial dalam perspektif kesetaraan gender, hak perempuan, fiqh keluarga, dan fiqh al-aqalliyat sesuai dengan kaidah-kaidah fiqh kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif, melalui analisis terhadap sumber-sumber fiqh klasik dan kontemporer, serta literatur tentang gender dan keadilan sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa fiqh sosial menempatkan kemaslahatan (maslahah) dan keadilan (al-‘adl) sebagai prinsip utama dalam penetapan hukum, sehingga membuka ruang bagi penafsiran fiqh yang lebih inklusif dan berkeadilan gender. Pendekatan ini menegaskan bahwa perbedaan gender dalam Islam tidak dimaksudkan untuk melahirkan diskriminasi terhadap siapapun, melainkan untuk menjamin keseimbangan peran dan tanggung jawab sosial masing-masing. Dengan demikian, fiqh sosial berperspektif gender dapat menjadi paradigma alternatif dalam pengembangan hukum Islam yang humanis, adaptif, dan relevan dengan konteks masyarakat modern sekarang ini.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Zainal Abidin, Adi Suhendro, Zul Fahmi, Nurintan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









