Fiqh Sosial dan Gender dalam Kajian Fiqh Kontemporer

Authors

  • Zainal Abidin Institut Agama Islam Daar Al Ulum Asahan Kisaran, Indonesia
  • Adi Suhendro Institut Agama Islam Daar Al Ulum Asahan Kisaran, Indonesia
  • Zul Fahmi Institut Agama Islam Daar Al Ulum Asahan Kisaran, Indonesia
  • Nurintan Institut Agama Islam Daar Al Ulum Asahan Kisaran, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51178/invention.v6i3.3189

Keywords:

Fiqh Sosial, Gender, Keadilan Gender

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh kajian fiqh selama ini sering dipersepsikan bersifat normatif dan kurang responsif terhadap dinamika sosial, termasuk persoalan gender. Padahal, fiqh sebagai produk ijtihad ulama sejatinya memiliki karakter kontekstual yang memungkinkan reinterpretasi sesuai dengan perubahan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep fiqh sosial dalam perspektif kesetaraan gender, hak perempuan, fiqh keluarga, dan fiqh al-aqalliyat sesuai dengan kaidah-kaidah fiqh kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif, melalui analisis terhadap sumber-sumber fiqh klasik dan kontemporer, serta literatur tentang gender dan keadilan sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa fiqh sosial menempatkan kemaslahatan (maslahah) dan keadilan (al-‘adl) sebagai prinsip utama dalam penetapan hukum, sehingga membuka ruang bagi penafsiran fiqh yang lebih inklusif dan berkeadilan gender. Pendekatan ini menegaskan bahwa perbedaan gender dalam Islam tidak dimaksudkan untuk melahirkan diskriminasi terhadap siapapun, melainkan untuk menjamin keseimbangan peran dan tanggung jawab sosial masing-masing. Dengan demikian, fiqh sosial berperspektif gender dapat menjadi paradigma alternatif dalam pengembangan hukum Islam yang humanis, adaptif, dan relevan dengan konteks masyarakat modern sekarang ini.

Downloads

Published

2026-01-10

Issue

Section

Articles