Prospek dan Tantangan Fikih Kontemporer di Dunia Global
DOI:
https://doi.org/10.51178/invention.v6i3.3188Keywords:
Fikih Kontemporer, Globalisasi, Pluralisme Agama, Moderasi Islam, Maqasid Al-SyariahAbstract
Fikih kontemporer merupakan manifestasi dinamis hukum Islam dalam merespons perubahan sosial yang dipengaruhi oleh globalisasi, pluralisme agama, dan tuntutan moderasi beragama. Perkembangan teknologi, ekonomi global, serta interaksi lintas budaya melahirkan persoalan hukum baru yang menuntut pembaruan ijtihad agar tetap relevan dengan konteks zaman. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis prospek dan tantangan fikih kontemporer dalam menghadapi realitas dunia global, khususnya dalam aspek globalisasi, pluralisme agama, dan moderasi Islam (wasathiyah). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka (library research), dengan teknik analisis deskriptif-analitis dan tematik terhadap sumber-sumber primer dan sekunder yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa globalisasi membuka peluang pengembangan fikih melalui ijtihad kolektif dan pendekatan interdisipliner, namun juga menghadirkan kompleksitas persoalan hukum baru. Dalam konteks pluralisme agama, fikih kontemporer berperan dalam merumuskan etika sosial yang menjamin kehidupan harmonis antarumat beragama tanpa mengorbankan prinsip akidah. Sementara itu, moderasi Islam menjadi kerangka metodologis penting untuk menjaga keseimbangan fikih agar terhindar dari sikap ekstrem dan liberal. Dengan demikian, penguatan maqasid al-syari’ah dan prinsip wasathiyah menjadi kunci pengembangan fikih kontemporer yang kontekstual dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Zainal Abidin, Salman Simanjuntak, Bahrul, Raudah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









