Dinamika Tajdid dan Ijtihad dalam Transformasi Pemikiran Hukum Islam Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.51178/invention.v6i3.3180Keywords:
Tajdid, Ijtihad, Fiqh Modern, Maqasid al-Syariah, Pembaruan Hukum Islam, Transformasi PemikiranAbstract
Perkembangan zaman dengan kemajuan teknologi, globalisasi, dan perubahan sosial-ekonomi telah membawa dampak signifikan terhadap dinamika hukum Islam. Kondisi ini menuntut adanya pembaruan (tajdid) dan penggalian hukum (ijtihad) agar fiqh tetap relevan dalam menghadapi problematika modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran tajdid dan ijtihad dalam membentuk transformasi pemikiran hukum Islam kontemporer dengan meninjau perspektif ulama klasik dan modern seperti Yusuf al-Qaradawi, Wahbah al-Zuhayli, Jasser Auda, dan Abdullah bin Bayyah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research) terhadap sumber primer dan sekunder, baik buku maupun jurnal ilmiah. Hasil kajian menunjukkan bahwa tajdid berfungsi sebagai upaya revitalisasi prinsip-prinsip dasar syariat agar tetap aplikatif di era modern tanpa mengubah substansi hukum Islam, sedangkan ijtihad merupakan instrumen metodologis untuk menggali hukum baru melalui pendekatan maqasid al-syariah dan ijtihad kolektif. Integrasi keduanya menghasilkan fiqh yang adaptif, solutif, dan kontekstual terhadap isu-isu kontemporer seperti transaksi digital, bioetika, dan pluralisme hukum. Kesimpulannya, tajdid dan ijtihad merupakan dua pilar utama yang memastikan keberlanjutan dan relevansi hukum Islam dalam menghadapi tantangan zaman modern secara ilmiah dan berkeadaban.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Zainal Abidin, Febi Ayunda Sari, Ilham Fadhillah Sitorus, Ahmad Nasir Sitorus, Aziz Rahmadani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









