Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Deskriminasi Terhadap Perempuan
DOI:
https://doi.org/10.51178/invention.v6i2.2707Keywords:
Diskriminasi Gender, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Konseling Humanistik, Kesetaraan GenderAbstract
Diskriminasi terhadap perempuan merupakan permasalahan struktural yang terjadi di berbagai lini kehidupan sosial. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji penyebab, bentuk, dan dampak diskriminasi terhadap perempuan, serta mengeksplorasi strategi pemberdayaan dan pendekatan konseling yang dilakukan oleh lembaga pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah observasi dan wawancara mendalam di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat program pemberdayaan dan perlindungan, masih terdapat kendala seperti patriarki, keterbatasan akses, dan rendahnya kesadaran hukum. Pendekatan konseling humanistik dan intervensi berbasis komunitas menjadi metode utama dalam membantu perempuan korban diskriminasi. Studi ini merekomendasikan penguatan kapasitas kelembagaan dan perubahan budaya melalui edukasi berbasis nilai kesetaraan gender.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rahayu Fuji Astuti, Amalia Janani, Hikmah Chairunnisa, Muhammad Iqbal Ritonga, Ulfa Hermaini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.