Efektivitas Pengawasan Kampanye Berbasis Digital

Pencegahan Pelanggaran Praktek Kampanye Berbasis Digital)

Authors

  • Oda Kinata Banurea Universitas Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51178/mjol.v2i1.1356

Keywords:

Efektivitas, Pengawasan, Kampanye Berbasis Digital

Abstract

Penyelenggaraan kampanye berbasis digital sulit untuk diawasi sehingga diperluan pengawasan partisipasi bersama masyarkat dan pengawasan terintegrasi dengan seluruh stake holder untuk mencegah pelanggaran praktek kampanye berbasis digital diperlukannya pengawasan efektif. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitiatif dengan metode studi kepustakaan (library research) dengan segala usaha yang dilakukan peneliti untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang akan atau sedang diteliti. Informasi itu dapat diperoleh dari buku-buku ilmiah, laporan penelitian, karangan-karangan ilmiah, tesis dan disertasi, peraturan-peraturan, ketetapan-ketetapan, buku tahunan, ensiklopedia dan sumber-sumber tertulis baik tercetak maupun elektronik lain dan hasil penelitian terdahulu yang mendukung tema penelitian diantaranya literatur tentang kepengawasan pemilu, kampanye pemilu, pemilihan umum.  Analisis data dilakukan dengan menggunakan konten analisis (menganalisis data, fakta) dari data yang digunakan dalam penelitian. Proses penelitian ini dimulai dengan tahapan yakni: mengidentifikasi dan mendapatkan pengetahuan serta informasi yang relevan dengan tema penawasan dan kampaye pemilu, kemudian menganalisis hasil temuan masalah, mengkomparasikan telaah teori yang dipakai, mengguji metode penelitian yang dipakai serta menganulir keabsahan data yang digunakan untuk menjadikan sebuah hasil penelitian selanjutanya memengembangkan dan mengekspresikannya menjadi temuan baru Pengawasan kampanye berbasis digital  harus menajdi perhatian serius dalam penangannya untuk mencegah pelanggaran praktek kampanye digital, bawaslu sebagai lembaga pengawasan dalam pemilu memiliki peran yang cukup penting dalam praktik pemilu untuk menjamin pemilu berkepastian hukum adil, akuntabel dan berjalan sesuai dengan koridor dan berpegang pada prinsip besifat langsung, umum, bebas, adil, dan rahasia sesuai dengan perundang undangan Perlu dan pentingya efektivitas pelaksanaan tugas bawaslu dalam menganalisis tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan kampaye berbasis digital  sepeti 1. social media campaign, 2. digital campign, dan integrated marketing comunication melalui integrasi akun dan sosial media Instagram, Twitter, Youtube, tiktok, hingga media konvensional seperti televisi, koran dan radio sehingga melahirkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang baik yakni berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia (luber), jujur dan adil (JURDIL), Pencegahaan dan pelanggaran praktek kampanye digital secara efektif  harus memaksimalkan program pengawasan partisipatif bersama masyarakat dan pengawasan terintegrasi dengan menyediakan forum koordinasi formal antar- lembaga pengawas, yang terdiri dari perwakilan dari pengawasan pada rezim etik (DKPP), pemerintahan (APIP), pelayanan publik (Ombudsman), penegakan hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK), dengan Bawaslu sebagai koordinatornya.

Downloads

Published

2023-06-03

Issue

Section

Articles