Tinjauan Yuridis Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Tukar Menukar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pada Kantor Pertanahan Kota Medan
DOI:
https://doi.org/10.51178/mjol.v2i1.1277Keywords:
Peralihan Hak Tanah, Tukar-Menukar, Kantor Pertanahan Kota MedanAbstract
Peralihan hak atas tanah yaitu hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Beralih artinya berpindahnya hak milik atas tanah dari pemiliknya kepada pihak lain dikarenakan suatu peristiwa hukum sedangkan dialihkan artinya berpindahnya hak milik atas tanah dari pemiliknya kepada pihak lain dikarenakan adanya suatu perbuatan hukum. Tukar menukar ialah suatu perjanjian, dengan mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara bertimbal balik, sebagai gantinya suatu barang lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur peralihan karena tukar menukar dikator pertanahan kota medan dan tukar menukar yang tidak dilakukan didepan PPAT dan tidak didaftarkan dikantor pertanahan. Penelitian ini dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Medan. Penelitian mempreroleh data dengan cara melakukan wawancara (interview) dan memberikan kuesioner kepada narasumber. Berdasarkan hasil penelitian prosedur peralihan hak atas tanah karena tukar menukar di Kantor Pertanahan Kota Medan dengan proses pendaftaran berkas akta tukar menukar dibuat oleh PPAT. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun1997, akta tukar menukar dibuat oleh PPAT yang berwenang didaftarkan di Kantor Pertanahan . Kelengkapan berkas sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. Tukar menukar yang tidak dilakukan didepan PPAT dan tidak didaftarkandi Kantor Pertanahan adalah tukar menukar / Peralihan hak atas tanah tersebut tidak tercatat pada Sertifikat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Mediation : Journal Of Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.