Analisa Politik Hukum Pada Pemilihan Umum Legislatif

Authors

  • Dedi Ramdani Kantor Hukum Kharisma Pilar Keadilan

DOI:

https://doi.org/10.51178/mjol.v2i1.1248

Keywords:

Pemilu, Demokrasi, Dewan Perwakilan Rakyat.

Abstract

Di Indonesia hingga saat ini terdapat beberapa pemilihan umum, seperti Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota; Pemilihan Presiden; dan Pilkada tingkat Daerah untuk pemilihan Bupati/Walikota. Di tingkat desa disebut Partai DemokrasiPilkades(Pemilihan Kepala Desa). Kedudukan DPR kuat, DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden, kecuali jika semua anggotanya merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Oleh karena itu, DPR selalu dapat mengawasi tindakan Presiden, dan jika dianggap Presiden benar-benar melanggar haluan negara yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau MPR, MPR dapat diundangkan dengan penetapan pengadilan khusus yang dapat meminta jawaban kepada Presiden.

Downloads

Published

2023-03-12

Issue

Section

Articles