Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Kelalaian Usaha Laundry Menurut Hukum Ekonomi Syariah Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

(Studi Kasus di Desa Meranti Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan)

Authors

  • Ridwan Aflani Siahaan, Andri Nurwandri, Muhammad Abduh Isma Institut Agama Islam Daar Al Uluum Asahan Kisaran, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51178/jesa.v4i4.1732

Keywords:

Perlindungan Hukum, Konsumen,, Kelalaian Usaha, Laundry

Abstract

Banyak konsumen yang mengalami keluhan pada pihak laundry seperti kehilangan pakaian yang dilaundrykan, pakaian terkena luntur, cucian pakaian tidak bersih,  tertukarnya pakaian, adanya sobekan, kurang wangi dan kurang rapi pakaian yang di laundrykan sehingga membuat kecewa konsumen, serta waktu yang mundur saat pengambilan pakaian. Pada saat konsumen meminta ganti rugi, konsumen tidak mendapatkan pertanggungjawaban ganti rugi apapun dari pelaku usaha jasa laundry tersebut, sehingga konsumen sangat dirugikan oleh sikap pelaku usaha tersebut yang tidak bertanggungjawab atas kerugian akibat perbuatannya tersebut. Praktik tanggung jawab pelaku usaha jasa laundry atas kelalaian pada konsumen pengguna Jasa di Desa Meranti yaitu konsumen kehilangan pakaiannya saat dilaundrykan, konsumen kehilangan selimut, dan konsumen ada yang kecewa karena pakaian tersebut belum bersih, masih kusut, dan tidak rapi menyetrikanya, serta ada juga konsumen yang mengeluh karena pakaiannya luntur tetapi pihak laundry  tidak memberi tahu hal tersebut. Untuk mengatasi  keluhan para konsumen pihak laundry bertanggung jawab dengan mengganti ½ harga pakaian dan selimut yang hilang serta yang kelunturan, untuk menangani pelanggan yang kurang puas dengan pakaian yang kurang bersih, kurang wangi dan masih kusut pelaku usaha laundry mencuci dan menyetrika kembali. Analisis Hukum Ekonomi Syari’ah tentang perlindungan konsumen akibat kelalaian usaha laundry di Desa Meranti sudah memenuhi rukun, prinsip-prinsip dan syarat akad ijarah yaitu asas ilahi, asas kebebasan (al-hurriyah), asas persamaan atau kesetaraan (al-musawah),asas keadilan (al-‘adalah), asas kerelaan (al-ridha), asas kejujuran dan kebenaran (Ash-Shidq). Analisis Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Akibat Kelalaian Usaha Laundry di Desa Meranti tidak ada bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha laundry, pelaku  usaha laundry,   bertanggung jawab dan konsumen benar-benar mendapatkan haknya sesuai yang tercantum di dalam pasal 4, pasal 5, pasal 7, Pelaku usaha juga sudah menerapkan pasal 10, pasal 26, dan 27.

Downloads

Published

2024-01-24

Issue

Section

Articles