Peranan Majelis Ulama Indonesia Dalam Penerapan Syariah Islam Di Indonesia
Keywords:
Majelis Ulama Indonesia, Legislasi, Syariah IslamAbstract
Proses demokratisasi dan perluasan penerapan otonomi daerah yang terjadi pasca Reformasi 1998 telah memberikan angin segar bagi perkembangan penerapan syariah Islam di Indonesia. Umat Islam kini dapat dengan bebas dan leluasa dalam menyuarakan aspirasinya untuk mengimplementasikan nilai-nilai Islam dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pasca reformasi banyak lahir produk peraturan perundang-undangan yang mengadopsi dan/atau mengakomodir syariah Islam, yang menunjukkan bahwa syariah Islam semakin mendapatkan penerimaan yang luas dalam tatanan hukum nasional, meskipun secara legal formal syariah Islam tidak menjadi ideologi dan dasar negara. Kondisi tersebut tidak dapat dilepaskan dari peranan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai representasi kepemimpinan kolektif Ulama, Zu’ama, dan Cendekiawan Muslim di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa eksistensi syariah Islam dalam konstelasi sistem hukum nasional telah diakui, dijamin dan dilindungi oleh konstitusi sebagaimana termaktub dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945. Syariah Islam merupakan bagian dari living law yang harus dihormati dan dipandang sebagai salah satu sumber hukum materiil dalam proses pembentukan hukum nasional, baik sebagai bahan pembentuk utamanya, ataupun sebagai norma dan pertimbangan hukum dalam proses pembentukannya. Dengan demikian, syariah Islam merupakan bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dari sistem hukum nasional. Adapun peranan Majelis Ulama Indonesia dalam penerapan syariah Islam di Indonesia dapat dikaji dari dua sudut pandang, yaitu: (1) dalam upaya legislasi syariah Islam ke dalam peraturan perundang-undangan; dan (2) dalam upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Dalam upaya legislasi syariah Islam sebagai hukum positif, fatwa Majelis Ulama Indonesia sebagai bagian dari produk hukum Islam, dapat berperan sebagai sumber hukum materiil yang menjadi esensi hukum ataupun sebagai landasan etika dan moralitas (filter) dari suatu produk peraturan perundang-undangan, diantaranya seperti diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, bahwa seluruh kegiatan usaha perbankan syariah wajib tunduk kepada Prinsip Syariah sebagaimana difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia. Dengan demikian, fatwa Majelis Ulama Indonesia memiliki sifat mengikat karena telah diserap sebagai bagian integral dalam peraturan perundang-undangan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Khazanah : Journal of Islamic Studies
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.