Prinsip Keadilan dalam Akad Pembiayaan Murābaḥah: Analisis Perspektif Fiqh Mu'āmalah
DOI:
https://doi.org/10.51178/khazanah.v4i4.3783Keywords:
Keadilan, Fiqh Mu‘āmalah, Murābaḥah, Wakālah, Maqāṣid al-Syarī‘ahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip keadilan dalam akad pembiayaan murābaḥah berdasarkan perspektif fiqh mu‘āmalah, khususnya berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murābaḥah dan regulasi terkait di Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya persoalan dalam praktik pembiayaan murābaḥah, terutama terkait transparansi harga, kepemilikan barang, penggunaan akad wakālah, serta pemenuhan prinsip keadilan dalam hubungan antara lembaga keuangan syariah dan nasabah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur’an, hadis, fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta berbagai literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 telah mengakomodasi prinsip keadilan melalui ketentuan mengenai kepemilikan barang, transparansi harga pokok dan margin keuntungan, serta kerelaan para pihak. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan berupa orientasi keuntungan, penggunaan murābaḥah bil wakālah yang berpotensi mengurangi substansi kepemilikan barang, dan belum optimalnya penerapan prinsip pembagian risiko. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan transparansi, kepatuhan syariah, dan pengawasan terhadap pelaksanaan akad diperlukan untuk mewujudkan prinsip keadilan secara substantif dalam pembiayaan murābaḥah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Taufik Hidayatullah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










