Peran Majelis Ulama Indonesia dalam Legislasi Nasional: Kajian terhadap Produk Hukum Berbasis Nilai Islam
DOI:
https://doi.org/10.51178/khazanah.v5i2.3651Keywords:
Majelis Ulama Indonesia, legislasi nasional, fatwa, hukum Islam, hukum nasionalAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan peran Majelis Ulama Indonesia dalam legislasi nasional serta mekanisme transformasi nilai-nilai Islam ke dalam produk hukum positif. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan fatwa MUI, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, artikel jurnal, dan hasil penelitian yang relevan. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan analisis deskriptif-interpretatif dan analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MUI tidak memiliki kewenangan legislasi formal dan fatwanya tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Namun, MUI mempunyai pengaruh yang kuat sebagai sumber hukum materiil melalui peran normatif, konsultatif, dan legitimatif. Fatwa MUI dapat memperoleh kekuatan hukum mengikat apabila substansinya diadopsi atau dituangkan ke dalam peraturan yang dibentuk oleh lembaga negara yang berwenang. Pola tersebut terlihat dalam pengaturan perbankan syariah, Surat Berharga Syariah Negara, dan jaminan produk halal. Dalam hubungan tersebut, MUI menyediakan standar dan legitimasi substantif berdasarkan hukum Islam, sedangkan negara menjalankan fungsi formalisasi, administrasi, pengawasan, dan penegakan hukum. Penelitian menyimpulkan bahwa MUI merupakan mitra strategis dalam pembangunan hukum nasional berbasis nilai Islam, tetapi keterlibatannya harus tetap berada dalam kerangka Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, demokrasi, pluralisme, dan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ahmad Rosidi, Muhammad Dafa, Hamzah, Sutan Oloan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










