Analisis Hadis Tentang Kewajiban Sholat dalam Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Syabrun Jukhoir Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Aifa Affif Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Cendy Zs Pratiwi Br Sitepu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Nur Haidah Siregar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Nadia Alyka Azzarah Hasibuan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Siti Asy’Syifa Rahma Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Zahra Nurjannah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51178/khazanah.v5i2.3598

Keywords:

Hadis, Kewajiban Sholat, Hukum Islam

Abstract

Sholat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan sangat penting dalamkehidupan seorang muslim karena menjadi sarana utama dalam membangun hubungan antara hamba dengan Allah SWT  (Supiana 2022). Kewajiban sholat ditegaskan secara jelas dalam AlQur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW sehingga menjadi landasan utama dalam pembentukan hukum Islam yang berkaitan dengan ibadah Mahdhah (Rosihon Anwar, 2021) Hadis-hadis tentang kewajiban sholat tidak hanya menjelaskan perintah pelaksanaannya, tetapi juga menjelaskan kedudukan, syarat, serta konsekuensi hukum bagi orang yang meninggalkannya (Sulaeman Al-Jazairi, 2020). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hadis tentang kewajiban sholat serta mengkaji implikasi hukumnya dalam perspektif hukum Islam (Asep Saepullah, 2022). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan deskriptif analitis melalui pengkajian berbagai literatur yang berkaitan dengan hadis, fiqih, dan hukum Islam (Abudin Nata, 2021). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadis tentang kewajiban sholat menjadi kualitas yang sahih dan menjadi dasar utama dalam penetapan hukum wajib sholat bagi setiap muslim yang telah memenuhisyarat taklif (Wahbah Az-Zuhaili, 2021). Selain itu hukum Islam memandang bahwa meninggalkan sholatdengan sengaja merupakan perbuatan dosa yang memiliki konsekuensi hukum yang serius menurut para ulama (Yusuf Al-Qaradawi, 2020).

Downloads

Published

2026-06-28