Ganti Rugi (Ta’widh) dan Denda (Ta’zir): Implementasinya pada Bank Syariah dan Pentingnya Pembentukan Lembaga Penengah
DOI:
https://doi.org/10.51178/khazanah.v5i2.3406Keywords:
Ta’widh, Ta'zir, Lembaga Al-Dhaman, Perbankan Syariah, Maqashid SyariahAbstract
Penerapan sanksi finansial berupa ta’widh (ganti rugi rill) dan ta’zir (denda sanksi) dalam industri perbankan syariah di Indonesia kerap memicu perdebatan metodologis dan yuridis. Secara faktual, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) bertindak ganda sebagai pihak dirugikan (mazhlum) sekaligus eksekutor penilai tingkat kesalahan nasabah, sehingga rentan menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi mencederai asas keadilan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengonseptualisasikan urgensi, tugas, dan fungsi pembentukan "Lembaga Al-Dhaman" sebagai institusi penjamin dan mediator independen pihak ketiga (third-party) dalam penyelesaian wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui pisau analisis Maqashid al-Shari’ah (khususnya hifz al-mal) dan teori Sadd al-Dzari’ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga Al-Dhaman secara epistemologis mampu mengisi kekosongan hukum pada fase pra-litigasi dengan memisahkan secara objektif antara nasabah sengaja menunda (al-mathul) dan nasabah yang mengalami kesulitan riil (al-mu'sir). Lembaga ini mengemban tugas pokok melakukan audit finansial independen, mengalkulasi kerugian riil, serta mengelola dana sosial ta'zir secara transparan. Melalui reposisi ini, Lembaga Al-Dhaman efektif memitigasi risiko keuntungan terselubung (Riba) dari pihak bank sekaligus melindungi hak-hak nasabah demi mewujudkan ekosistem ekonomi islam yang berkeadilan universal.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rijal Sabri, Achyar Zein, Ramadhan Syahmedi Siregar, Mhd. Yadi Harahap

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










