Analisis Fiqih Muamalah Terhadap Sewa Lahan Pertanian Tanpa Akad Tertulis

(Studi Empiris pada Komunitas Petani di Kecamatan Rawang Panca Arga)

Authors

  • Uci Nur Khomsyah Indriani IAIDU Asahan, Indonesia
  • Taufik Taufik IAIDU Asahan, Indonesia
  • Andri Nurwandri IAIDU Asahan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51178/khazanah.v4i3.2711

Keywords:

Fiqih Muamalah, Sewa Lahan, Akad Lisan, Rawang Panca Arga

Abstract

Penelitian ini membahas praktik sewa menyewa lahan pertanian yang dilakukan tanpa akad tertulis oleh petani di Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan. Praktik ini telah menjadi tradisi yang mengakar, didasarkan pada hubungan sosial dan kepercayaan antarpetani. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik tersebut dari perspektif fiqih muamalah, mengidentifikasi penyebab tidak digunakannya akad tertulis, serta menilai dampaknya terhadap perlindungan hak para pihak yang terlibat. Dalam hukum Islam, akad ijarah secara lisan tetap sah jika memenuhi syarat seperti kejelasan manfaat, jangka waktu, dan nilai sewa, namun Islam juga sangat menganjurkan pencatatan tertulis sebagaimana tercantum dalam Al-Baqarah ayat 282 untuk mencegah konflik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaktahuan petani terhadap hukum Islam dan hukum positif, anggapan bahwa pencatatan itu sulit dan mahal, serta dominasi budaya lisan menjadi faktor utama tidak digunakannya akad tertulis. Akibatnya, sering terjadi sengketa seperti pengusiran sepihak, ketidakjelasan masa sewa, dan konflik dengan ahli waris. Menurut fiqih muamalah, ketiadaan dokumen dapat mengancam prinsip perlindungan harta (hifz al-mal) dalam maqashid syariah. Oleh karena itu, edukasi hukum dan peran aktif tokoh agama serta aparat desa sangat diperlukan untuk mendorong praktik akad yang tertib dan sesuai dengan syariat. Penelitian ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran hukum dalam praktik muamalah petani.

Downloads

Published

2025-07-11