Pandangan Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha Terhadap Money Politic dalam Tafsir Al-Manar dalam Q.S Al-Baqarah Ayat 30 Dan Imran Ayat 159
DOI:
https://doi.org/10.51178/khazanah.v3i3.2091Keywords:
Muhammd Abduh, Rasyid Ridla, Money Politic, Al-Baqarah 30 dan Al-Imran 159Abstract
Praktik money politic atau politik uang menjadi isu krusial dalam konteks politik modern, termasuk dalam masyarakat Muslim. Dalam kajian ini, penulis mengeksplorasi pandangan dua tokoh besar pemikiran Islam, Muhammad Abduh dan Rasyid Ridla, terhadap money politic melalui perspektif tafsir Al-Manar, khususnya dalam konteks Q.S. Al-Baqarah ayat 30 dan Al-Imran ayat 159. Ayat-ayat ini mengandung pesan penting mengenai kejujuran dan integritas dalam berpolitik yang relevan dengan tantangan yang dihadapi oleh masyarakat kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis teks. Data dikumpulkan melalui studi literatur dari karya-karya Muhammad Abduh dan Rasyid Ridla, serta tafsir Al-Manar. Selain itu, kajian ini juga mempertimbangkan konteks sosial-politik yang melatarbelakangi pandangan kedua tokoh tersebut. Analisis dilakukan dengan membandingkan penafsiran kedua tokoh terhadap ayat-ayat yang berkaitan dengan integritas moral dan perilaku politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Muhammad Abduh mengedepankan pentingnya moralitas dan etika dalam praktik politik, menekankan bahwa money politic bertentangan dengan prinsip kejujuran yang diajarkan dalam Islam. Ia berargumen bahwa praktik tersebut merusak tatanan sosial dan memanfaatkan kelemahan masyarakat. Sementara itu, Rasyid Ridla menyoroti dampak negatif money politic terhadap partisipasi politik rakyat dan legitimasi pemimpin. Ia mengajak umat Islam untuk kembali pada ajaran Al-Qur'an yang menekankan keadilan dan tanggung jawab sosial. Keduanya sepakat bahwa money politic dapat mengakibatkan kerusakan dalam masyarakat dan harus dihindari untuk menjaga kehormatan dan integritas dalam politik.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Khazanah : Journal of Islamic Studies
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.