Penerapan Hukum Islam Dalam Praktek Jual Beli Makanan Pada Aplikasi Go-Food
DOI:
https://doi.org/10.51178/jecs.v5i2.1431Keywords:
Jual Beli, Go-Food, Hukum IslamAbstract
Salah satu bidang muamalat yang paling sering dilakukan adalah jual beli. penelitian yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana praktik jual beli makanan dan aplikasi Go- Food dan Bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktik jual beli makanan dan aplikasi Go-Food. hasil penelitian yang dihimpun melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi lalu data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif melalui pola pikir deduktif yakni menguraikan teori jual beli dan salam untuk menganalisis jual beli makanan melalui aplikasi Go- Food di PT. Go-Jek. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktik akad jual beli makanan dan aplikasi Go-Food belum terlaksana dengan baik karena adanya ketentuan diluar kesepakatan awal yang dilakukan oleh pihak driver ketika makanan yang dipesan oleh pembeli terjadi perubahan harga namun pihak driver tidak konfirmasi terlebih dahulu ke pembeli apakah transaksi tersebut tetap berlanjut atau dibatalkan. Yang menurut hukum Islam, praktik jual beli tersebut tidak sah ketika driver tidak konfirmasi adanya perbedaan harga dan dikatakan sah jika driver konfirmasi adanya perbedaan harga dan konsumen memilih untuk melanjutkan jual beli tersebut. Kepada Driver disarankan jika ada perbedaan harga antara aplikasi dan nota mohon untuk dikonfirmasikan ke pelanggan terlebih dahulu meskipun harga tersebut rendah namun lebih baik dikonfirmasikan agar tidak terjadi ketidakrelaan. Dan untuk konsumen agar lebih teliti lagi bahwa harga estimasi yang berada di aplikasi merupakan harga sementara yang bisa berubah-ubah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Journal Economy and Currency Study (JECS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.