Analisis Hukum Terhadap Perkawinan Poligami Menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019
DOI:
https://doi.org/10.51178/jerh.v1i3.1624Keywords:
Analisis Hukum, Poligami, Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019Abstract
Poligami adalah perkawinan dimana salah satu pihak (suami) mengawini lebih dari satu istri dalam waktu yang bersamaan. Islam telah mengatur poligami, namun masih banyak orang yang menolak legalitas poligami karena dianggap tidak adil dan mendiskriminasi salah satu pihak, terutama perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa hukum poligami dianggap tidak adil dan mendiskriminasikan salah satu pihak terutama perempuan, apa saja syarat yang wajib dipenuhi jika Perkawinan Poligam (beristri lebih dari satu) dilakukan, bagaimana perlindungan hukum terhadap istri sah, dan apa saja Undang-Undang yang mengatur tentang poligami. Metode penelitian yang di pakai dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian kualitatif, dimana sesuai dengan objek penelitian ini maka jenis penelitian ini adalah kategori studi kepustakaan (Library Research) yaitu penelitian yang objek kajiannya menggunakan data pustaka buku-buku ataupun literatur lainnya sebagai sumber datanya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Journal of Educational Research and Humaniora (JERH)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.