Otonomi Daerah Dan Pembiayaan Pengaruhnya Pada Kinerja Pendidikan

Authors

  • Mukhlis STAISAR (Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Abdur Rauf)
  • Amiruddin Siahaan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Keywords:

Otonomi Daerah, Pembiayaan, Pendidikan

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk membahas mengnai otonomi daerah dan pembiayaan pengaruhnya pada kinerja penidikan. Metode penelitian ini yaitu library riset. Hasil penelitian ini yaitu: perjalanan otonomi daerah didindonesia begitu panjang, bahkan teh di mulai sejak di masa penjajahan Belanda dan Jepang, di lanjut pada pemerintahan orde lama hingga orde baru, namun dalam beberapa dekade tersebut pelaksanaan otonomi daerah terlihat sangat kurang maksimal dan masih kental akan kepentingan pemerintah pusat, otonomi daerah mulai di maksimalkan pada era reformasi setelah keruntuhan orde baru, dengan diterbikannya revisi undang-undang nomor 22 tahun 1999 yang telah direvisi menjadi undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang menandakan di mulainya tatanan baru dalam pemerintahan yang sentralistik menjadi desentralistik. Perubahan tatanan ini juga mengakibatkan perubahan dalam masalah penyelenggaraan pendidikan, dan termasuk di dalamnya pembiayaan pendidikan, di era otonomi daerah wewenang dalam pelaksanaan kebiajakan anggaran pendidikan di daerah menjadi tanggung jawab masng-masing daerah, pemerintah pusat sudah tidak punya lagi wewenang untuk ikut mengurusi pengelolaan anggaran pendidikan di daerah, namun pemerintah pusat masih berkewajiban memberikan sokongan dana pendidikan yang cukup besar kepada daerah-daerag di seluruh Indonesia, dengan di berlakukannya otonomi daerah konsep pembiayaan pendidikan di daerah-daerah yang tersusun dalam RAPAD sesungguhnya sebagian besar anggarannya masih di peroleh dari pusat (Block Grant) yang di salurkan ke setiap daerah dalam bentuk paket Dana alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus (DAU) dan (DAK), namun ada pengkhusuan bagi daerah-daerah yang memilki sumberdaya alam yang di kelola oleh pemerintah pusat di daerahnya, maka mereka mendapatkan tambahan anggaran dari sistem bagi hasil keuntungan dari sumberdaya alam tersebut.

Downloads

Published

2022-01-09

Issue

Section

Articles