Hukum Dalam Bentuk Kompensasi Bagi Korban Pelanggaran Ham Berat Dari Perspektif UU No 26 Tahun 2000
DOI:
https://doi.org/10.51178/cjerss.v2i3.261Keywords:
Kompensasi, HAM, UU No.26 Tahun 2000Abstract
Indonesia sebagai bagian dari komunitas negara-negara di dunia, sekalipun telah ikut menyetujui statuta ini, sampai sekarang belum melakukan ratifikasi dalam hukum nasionalnya, sekalipun sekarang ini telah memiliki Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Itu artinya, belum ada harmonisasi instrument hukum internasional pada sistem hukum nasionalnya terkait dengan ICC, walaupun diakui di dalam UU tersebut bahwa muatan materinya sebagian berkiblat pada Statuta Roma. Dalam hal ini pengadopsian dan lahirnya UU No 26 Tahun 2000 ini didasari dan memiliki landasan hukum dalam konstitusi negara, deklarasi universal tentang HAM, Ketetapan MPR RI nomor: XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang- Undang nomor: 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan falsafah negara Pancasila UU nomor 26 tahun 2000 dapat di katakana sebagai suatu bentuk penegasan terhadap perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia yang telah di atur di dalam Undang- Undang nomor: 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia , akan tetapi dalam hal ini lebih terkhususnya terhadap pelanggaran HAM berat yang merupakan produk kebijakan criminal ”model kompromi” sebab tidak semua ketentuan dalam UU tersebut persis sama dengan ketentuan yang diatur oleh Statuta Roma.