Analisis Hukum Turun Mandi dalam Tradisi Pernikahan: Perspektif Hukum Islam dan Budaya Lokal
Keywords:
Turun Mandi, Tradisi Pernikahan, Hukum Islam, Budaya LokalAbstract
Tradisi turun mandi dalam pernikahan di Aceh Singkil merupakan ritual budaya yang memiliki makna simbolis sebagai bentuk penyucian diri dan permohonan keberkahan sebelum memulai kehidupan rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tradisi ini dari perspektif hukum Islam dan budaya lokal, dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan tokoh adat, pemuka agama, dan masyarakat, serta kajian literatur terkait hukum Islam dan antropologi budaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa turun mandi mencerminkan nilai-nilai budaya lokal seperti penghormatan terhadap leluhur dan solidaritas komunitas. Dari perspektif hukum Islam, tradisi ini dapat diterima dalam kerangka urf (adat istiadat) selama tidak mengandung unsur syirik atau praktik yang bertentangan dengan prinsip tauhid. Namun, tradisi ini menghadapi kritik, terutama terkait relevansinya di tengah modernisasi masyarakat dan potensi penyimpangan akidah jika tidak dilaksanakan dengan pemahaman yang benar. Penelitian ini merekomendasikan pelestarian tradisi turun mandi dengan menekankan nilai-nilai budaya yang selaras dengan syariat Islam. Edukasi yang melibatkan tokoh agama dan adat diperlukan untuk memastikan tradisi ini tetap relevan dan tidak melanggar prinsip-prinsip Islam. Dengan pendekatan yang harmonis, tradisi turun mandi dapat menjadi bagian penting dari identitas masyarakat Aceh Singkil sekaligus memperkaya khazanah budaya Islam di Indonesia.