Integrasi Prinsip Maqashid Syariah Dalam Sistem Pajak Desa Untuk Meningkatkan Kesadaran Wajib Pajak Bumi Dan Bangunan
(Studi Kasus di Desa Punggulan Teratai Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan)
DOI:
https://doi.org/10.51178/jmea.v2i4.1859Keywords:
Integrasi, Prinsip Maqashid Syariah, Sistem Pajak, KesadaranAbstract
Penerimaan pendapatan Negara Indonesia terbesar adalah dari sektor pajak. Sebagai anggaran (budgetair) , pajak memiliki fungsi utama untuk sumber pembiayaan negara yang digunakan untuk masukan dana ke dalam kas Negara sesuai UU yang berlaku, pajak juga sebagai alat pengatur (regulerend) dal alat stabilitas redistribusi perdagangan yang berfungsi untuk pembangunan infrastruktur negara. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : Bagaimana kesadaran hukum masyarakat Desa Punggulan dalam membayar pajak bumi dan bangunan, Bagaimana integrasi prinsip Maqhashid Syariah dalam sistem pajak desa untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak bumi dan bangunan. Metode penelitian jenis penelitian skripsi ini adalah jenis field research (penelitian lapangan) serta observasi lapangan guna mendapatkan data yang diinginkan. Disamping itu juga dilandasi dengan penelitian kepustakaan, menggunakan penelitian kualitatif, dimana dalam tahap pengumpulan dta, pengolahan data, dan analisis data dilakukan secara simultan dan interaktif. Dari hasil penelitianĀ penulis dapat dilihat bahwa : Kepatuhan Wajib Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Punggulan Kec. Air JomanĀ Tahun 2021-2022 mengalami penurunan karena realisasi penerimaan pembayaran pajak kurang dari target yang ditetapkan. Faktor-faktor yang mempengaruhi Kepatuhan Wajib Membayar Pajak Bumi dan Bangunan untuk membayar pajak di Desa Punggulan Kec. Air JomanĀ yaitu tingkat kesadaran wajib yang rendah karena wajib membayar Pajak banyak yang mengabaikan pembayaran pajak, tingkat pengetahuan yang rendah mempengaruhi pembayaran karena kurang mengerti hak dan kewajibannya dalam membayar pajak sehingga wajib membayar pajak seenaknya dalam membayar pajak, pendapatan wajib membayar pajak berpengaruh dalam pembayaran pajak karena penghasilan setiap wajib membayar Pajak tidak tetap dan sanksi atau denda mempengaruhi pembayaran pajak karena tidak adanya sanksi atau denda yang diberlakukan di Desa Punggulan Kec. Air Joman membuat wajib membayar Pajak seenaknya dalam membayar pajak.