Analisis Hukum Ekonomi Syariah Dalam Takaran Pembelian Tanah Merah
(Studi Kasus di Desa Sijabut Teratai Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan)
DOI:
https://doi.org/10.51178/jmea.v2i3.1741Keywords:
Hukum Ekonomi Syari’ah, Takaran, Pembelian Tanah MerahAbstract
Pembelian tanah merah pembayarannya berdasarkan harga 1 mobil yaitu Rp 135.000 dengan ukuran 5 bucket setiap mobilnya. tetapi didalam memasukan tanah ke mobil terdapat ukuran dan takaran yang berbeda di setiap bucketnya karena setiap pengkerukan yang dilakukan mobil eskavator berbeda sehingga isi mobil yang satu dengan mobil yang lainnya bisa berisi penuh dan padat ada juga yang kurang padat. Jenis penelitian ini, adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan metode penelitian lapangan (empiris) yaitu kegiatan penelitian yang dilakukan dilingkungan masyarakat tertentu, Metode pengumpul an data yang digunakan oleh praktik takaran pembelian tanah merah di Desa Sijabut Teratai Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan yaitu baket yang mana setiap 5 baket berisikan untuk ukuran 1 mobil dengan harga Rp 135.000. Tanah yang dimasukan ke mobil terdapat ukuran dan takaran yang berbeda disetiap baketnya, jika di takar dengan sistem baket tadi, dan setiap harinya mobil yang mengangkut tanah merah itu memuat sekitar 80 mobil yang masuk untuk mengangkut tanah merah. Ada juga sopir mobil minta tambah isi tanah merah tersebut karena ia merasa ukurannya tidak padat dengan mobil lainnya, sehingga sering timbul permasalahan yang sering terjadi karena ukuran takaran tersebut bisa berbeda-beda walaupun ukurannya dalam baket tersebut bisa merugikan pembeli atau penjual. Tinjuan Hukum Ekonomi Syariah terhadap pembelian tanah merah berdasarkan tkaran di Desa Danau Sijabut merupakan jual beli yang akadnya sah karena penjual dan pembeli sama-sama merelakan ukuran takaran dari jual beli tanah itu tidak sesuai dengan ukuran padatnya karena sudah menjadi tradisi atau kebiasaan masyarakat sekitar membeli tanah merah dengan ukuran baket. Didalam jual beli tanah merah juga sudah terdapat prinsip yang ada dalam proses jual beli, yaitu berdasarkan asas-asas yang berlaku pada mu’amalat seperti kepentingan bersama melalui pertukaran manfaat (tabaddulul manfaat), atas dasar saling merelakan (‘antaradhin), saling menguntungkan (murabbahah), saling percaya mempercayai (amanah), dan bekerja sama (musyarakah) sehingga tidak menimbulkan perdagangan yang saling menipu, riba dan maisir. Penelitian ini dapat dijadikan rekomendasi untuk penelitian lainnya yang berkenaan dengan analisis Hukum Ekonomi Syariah dalam takaran pembelian tanah merah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Journal of Management, Economic and Accounting (JMEA)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.