Dispensasi Perkawinan Bagi Calon Istri Yang Hamil Diluar Nikah Dibawah Usia 19 Tahun (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Stabat Kabupaten Langkat)
Keywords:
Pengangkatan Anak Adopsi, Hukum IslamAbstract
Melatar belakangi adanya perkawinan akibat hamil diluar nikah dan yang melakukan adalah anak yang umurnya di bawah batas minimum peraturan Undang-Undang perkawinan yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Oleh karena itu penyusun merasa tertarik untuk mengkaji lebih dalam tentang Pandangan Pengadilan Agama Terhadap menghadiri walimah wanita Hamil di Luar Nikah. Jenis penelitian menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis. Metode pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menujukkan bahwa menurut MUI Kabupaten Langkat status pernikahan dini akibat hamil di luar nikah adalah sah, menimbang jika pernikahan tidak dilaksanakan akan timbul masalah yang lebih besar. Kemudian status perkawinan wanita hamil di kalangan para ulama terdapat perbedaan pendapat ada yang mengatakan sah dan ada yang mengatakan tidak sah. Menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 53 ayat (1) perkawinan wanita hamil akibat zina adalah sah bila yang menikahi adalah laki-laki yang menghamilinya. Dalam Islam tidak ada batasan umur untuk melakukan pernikahan, tetapi ada batasan untuk melakukan pernikahan dimana laki-laki sudah harus mencapai aqil baligh dan untuk perempuan sudah haid.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Pusat Studi Pendidikan Rakyat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.