Analisis Pelaksanaan Pengangkatan Anak Adopsi Dalam Perspektif Hukum Islam Di Pengadilan Agama Stabat
Keywords:
Pengangkatan Anak Adopsi, Hukum IslamAbstract
Pengangkatan anak atau adopsi secara illegal inilah yang disinyalir sebagai celah untuk kasus jual beli anak (trafficking). Dalam Staatblaat 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak atau adopsi adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan anak yang dilahirkan anak perkawinan orang tua angkat. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengangkatan anak (adopsi) menurut hukum Islam di Kabupaten Langkat berdasarkan pandangan imam Mazhab Syafi’i. Jenis penelitian adalah penelitian empiris dengan pendekatan Sosio Legal Researc yaitu menekankan pada fakta-fakta yang didapatkan dari hasil penelitian yang didasarkan pada metode ilmiah yang tetap berpedoman pada teori hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Metode pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan studi pustaka. Hasil penelitian bahwa proses pengangkatan anak menurut mazhab imam Syafi’i dan hukum Islam yaitu berdasarkan pendapat para ulama yang telah di kemukakan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa status anak angkat atau pada masa sekarang di kenal dengan istilah pengangkatan anak atau adopsi adalah tidak bisa di samakan dengan anak kandung, mengenai nasabnya. Sehingga dalam hal mewaris, ia tidak memiliki hak waris terhadap harta kedua orang tua angkatnya. Demikian pula mengenai mahram, ia berstatus sebagai orang lain, sehingga dia bukanlah mahram bagi anggota keluaraga orang tua angkatnya akan tetapi, mengambil anak yatim kemudian memeliharanya dan mencukupi segala keperluannya, dan tidak menganggapnya anak, maka hal tersebut boleh dan Nabi sendiri melakukannya serta akan mendapatkan pahala surga.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Pusat Studi Pendidikan Rakyat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.