Peran Perbankan Syariah dan Implikasinya Sebagai Mediator Sosial Bagi Pelaku Usaha Mikro
DOI:
https://doi.org/10.51178/jpspr.v6i2.3692Keywords:
Perbankan Syariah, Intermediasi Sosial, UMKM, Pembiayaan Mikro, Pemberdayaan EkonomiAbstract
Perbankan syariah tidak hanya berfungsi sebagai lembaga intermediasi keuangan, tetapi memiliki tanggung jawab sosial dalam meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat melalui pembiayaan, pendampingan, dan pemberdayaan pelaku usaha mikro. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran perbankan syariah sebagai mediator sosial bagi pelaku usaha mikro serta mengidentifikasi faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan fungsi tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan tahapan reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbankan syariah menjalankan fungsi intermediasi sosial melalui penyediaan pembiayaan mikro berbasis akad syariah, edukasi keuangan, pendampingan usaha, pelatihan kewirausahaan, serta penguatan hubungan kemitraan dengan pelaku usaha mikro. Peran tersebut berkontribusi terhadap peningkatan akses pembiayaan, kapasitas usaha, dan keberlanjutan aktivitas ekonomi masyarakat. Hambatan yang masih ditemukan meliputi rendahnya literasi keuangan syariah, keterbatasan kemampuan administrasi usaha, serta belum optimalnya pemanfaatan layanan perbankan syariah oleh sebagian pelaku usaha mikro. Penguatan literasi keuangan, perluasan program pendampingan, dan inovasi layanan berbasis kebutuhan UMKM menjadi langkah strategis untuk memperkuat fungsi sosial perbankan syariah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Saleh, Yuliani, Abdi Samra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






