TINJAUAN SOSIOLOGI DAN TINJAUAN HUKUM TERHADAP ANAK-ANAK YANG BEKERJA SEBAGAI BADUT DIKOTA RANTAUPRAPAT KABUPATEN LABUHANBATU

Authors

  • Winda Kartika Sitompul Universitas Labuhanbatu
  • Khairul Fahmi Lubis Universitas Islam Labuhanbatu
  • Panggih Nur Adi Universitas Labuhanbatu

DOI:

https://doi.org/10.51178/jpspr.v5i4.3023

Keywords:

Tinjauan Sosiologi, Tinjauan Hukum, Eksploitasi Anak

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan sosiologi dan tinjauan hukum terhadap anak-anak yang bekerja sebagai badut dikota rantauprapat kabupaten labuhanbatu. Anak-anak yang bekerja sebagai badut dikota rantauprapat adalah anak yang masih berusia sekolah atau dibawah umur yang dipekerjakan oleh seseorang yang memanfaatkan suatu keuntungan dari anak yang bekerja sebagai badut. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah mengguakan metode kualitatif deskriftif dan adapaun tempat penelitian ini dilaksanakan di wilayah Kota Rantauprapat. Tempat penelitian ini dilaksanakan di instansi pemerintahan dalam peninjauan langsung terhadap ke empat informan pemberi informasi yaitu kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu (DP3A), Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polres Labuhanbatu, Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA), dan juga anak yang bekerja sebagai badut yang bernama Indro. Adapun hasil wawancara kepada ke empat sumber informasi yaitu bahwa terjadinya suatu pelanggaran terhadapa hak-hak anak yang seharusnya menjadi suatu perhatian kepada pemerintah untuk anak-anak yang bekerja sebagai badut anak yang ada dia Kabupaten Labuhanbatu. Dan juga anak-anak mendapatkan suatu perlindungan agar anak dapat tumbuh hidup dan berkembang sesuai dengan Undang- undang Nomor 35 Tahun 2014 yakni bahwa anak dan hak anak agar dapat hidup tumbuh dan berkembang sesuai harkat dan martabat kemanusian serta mendapatkan perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi”. Hal ini dituangkan pada Peraturan Daerah tentang perlindungan anak kabupaten labyhanbatu nomor 5 tahun 2015 yaitu pasal 1 ayat 8: Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, wali, masyarakat, pemerintah dan negara.

Downloads

Published

2025-11-08