Kajian Hukum Pada Pemilu Serentak 2024
DOI:
https://doi.org/10.51178/jpspr.v3i1.1256Keywords:
Pemilu Serentak, HukumAbstract
Pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan pemimpin local accountability, political equity serta local responsiveness. Pemilu yang baik akan menciptakan pemimpin yang berkualitas dan melahirkan rezim yang bagus. Pemilu yang diselenggarakan dengan cara lebih handal, demokratis, hendak membagikan akibat jelas kepada pergantian politik. Walaupun begitu, dalam praktiknya Pemilu melahirkan bermacam bentrokan yang di antara lain dipicu oleh permasalahan administrasi informasi pemilih, netralitas eksekutor Pemilu, dan minimnya disiplin partisipan pilkada serta partai politik kepada peraturan yang legal.. Hasil pemilu wajib untuk mampu menghantarkan rakyat pada situasi sosial, politik serta ekonomi yang lebih baik. Pemilu berbarengan selaku jadwal politik nasional mengarah pendemokrasian bisa berjalan dengan cara akar serta tidak hanya ritual metode semata.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Pusat Studi Pendidikan Rakyat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.