Eksistensi Baznas Kecamatan Pasca Tidak Diberlakukannya Dalam UU No 23/ 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Di Indonesia

(Analisis Kebutuhan Membangun Gerakan Zakat Di Kota Medan Perspektif Maqashid Al-Syariah)

Authors

  • Nispul Khoiri Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan

DOI:

https://doi.org/10.51178/mjol.v1i3.984

Keywords:

Maqashid al-Syariah, Usul Fikih, Regulasi Zakat.

Abstract

Penelitian ini kolaborasi penelitian pustaka dan lapangan dengan metode kualitatif  deskriptif. Kepentingan kolaborasi (pustaka – lapangan) guna mendalami data lebih mendalam terhadap topik penelitian. Pendekatan digunakan adalah penelitian hukum normatif (Usul fikih dan Undang – Undang), filsafat hukum Islam juga  sosiologi hukum. Hasil penelitian menyimpulkan: Pertama, kedudukan Maqashid al-Syariah terhadap regulasi perzakatan Indonesia menjadi salah satu metodologi hukum, memberikan penguatan regulasi seperti UU zakat  No 23/2011. Maqashid al- Syariah  menjadi metodologi dari dasar pembentukan hukum berbasis kemaslahatan. Maqashid al-Syariah, menurut al-Syatibi diartikan : Allah menurunkan syariat sebagai aturan hukum tujuannya tiada lain untuk memberikan kemaslahatan dan menghindari kemudratan (Jalbul mashalih wa dar’ul mafasid). Maqashid al-Syariah dibagi kepada tiga tingkatan kebutuhan manusia yakni : Kebutuhan dharuriyah (primer), kebutuhan hajjiyat (sekunder) dan kebutuhan tahsiniyat (tersier). Kebutuhan dharuriyah ada lima yaitu: Kebutuhan memelihara agama  (hifz al-din), memelihara jiwa (hifz al-nafs), memelihara keturunan (hifz al-nasl), memelihara harta (hifz al-mal) dan kebutuhan memelihara akal (hifz al – Aql). Kedua, urgensi BAZNAS Kecamatan  dalam regulasi perzakatan di Indonesia guna membangun gerakan zakat di Kota Medan perspektif Maqashid al-Syariah, menjadi kebutuhan dharuriyah  atas perlu dan pentingnya ditetapkan BAZNAS Kecamatan sebagai lembaga pengelola zakat tingkat kecamatan, berimplikasi kepada terwujudnya nilai-nilai kemaslahatan. Bagi Muzakki harta zakat membentuk dirinya menjadi orang bersyukur atas nikmat berharta, maka psikologisnya  memberikan ketenangan jiwa. Jiwa tenang membentuk pikiran tenang kemudian membentuk pula pemeliharaan akal sehat. Sedangkan bagi mustahik, dana zakat yang diterima membantu banyak terhadap problem ekonominya, hal ini berimplikasi kepada penenangan jiwa dan pikiran mustahik.

Downloads

Published

2022-12-05