Tinjauan Yuridis Pembatalan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Penyelesaian Pelaksanaan Perjanjian Polis Asuransi Jiwa Kredit
(Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 54 K/Pdt.Sus-BPSK/2020)
DOI:
https://doi.org/10.51178/mjol.v1i2.802Keywords:
Pembatalan, Putusan, BPSK, AsuransiAbstract
Sengketa konsumen terjadi karena adanya hak-hak konsumen yang dilanggar. Penyelesaian sengketa konsumen yang dilakukan di luar pengadilan dapat melalui badan penyelesaian sengketa, atau dilakukan sendiri oleh para pihak. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam penyelesaian pelaksanaan perjanjian polis asuransi jiwa kredit, bagaimana akibat hukum pembatalan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam penyelesaian pelaksanaan perjanjian polis asuransi jiwa kredit oleh pengadilan, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 54 K/Pdt.SusBPSK/2020. Penelitian ini bersifat yuridis normatif yang menghubungkannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan data dianalisa menggunakan analisis kualitatif atau dijabarkan dengan kalimat. Apabila terjadi sengketa antara Penanggung dengan pihak yang berkepentingan atas Polis yang tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, maka sengketa tersebut akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau melalui Pengadilan Negeri yang berwenang di wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh OJK. Akibat hukum pembatalan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam penyelesaian pelaksanaan perjanjian polis asuransi jiwa kredit oleh pengadilan adalah putusan tersebut bersifat final dan mengikat para pihak, sehingga para pihak wajib melaksanakan segala ketetapan yang telah diputuskan oleh badan peradilan. Berdasarkan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 54 K/Pdt.SusBPSK/2020 adalah pokok sengketa dalam perkara mengenai pelaksanaan perjanjian/polis asuransi jiwa kredit yang merupakan sengketa ingkar janji bukan sengketa konsumen sehingga BPSK Kabupaten Karawang tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 103/Pdt.SusBPSK/2018/PN.Kwg yang menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 69/BPSKKRW/XI/2018 tanggal 30 November 2018.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Mediation : Journal Of Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.