Pandangan Hakim Terhadap Kedudukan Saksi Keluarga Dalam Perkara Perceraian Taklik Talak Di Pengadilan Agama Kota Medan (Studi Putusan PA Medan No 19/Pdt.G/2011/PA.Mdn)
DOI:
https://doi.org/10.51178/mjol.v1i2.794Keywords:
Pandangan Hakim, Saksi Keluarga, Taklik TalakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dan kekuatan hukum pembuktian saksi dari keluarga dalam perkara perceraian karena pelanggaran taklik talak dalam perkara nomor 19/Pdt.G/2011/PA.Mdn. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dan normatif, dan teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan studi dokumen. Penelitian ini menemukan bahwa hakim menerima saksi keluarga dalam perkara pelanggaran taklik talak, yaitu ibu kandung penggugat. Alasan hakim PA Medan menerima saksi keluarga dalam perkara Nomor 19/Pdt.G/2011/PA.Mdn. karena dianggap telah memenuhi syarat formil dan materil saksi. Namun berdasarkan analisis penulis, hakim salah menerapkan hukum karena hakim tidak memperhatikan salah satu syarat formil saksi. Dalam ketentuan perundang-undangan, syarat formil pertama saksi tidak boleh berasal dari keluarga sedarah atau keluarga semenda salah satu pihak dalam garis lurus sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 145 HIR. Meskipun syarat materil terpenuhi, akan tetapi hukum tidak menolerirnya, karena syarat formil dan materil bersifat komulatif yang mengharuskan terpenuhi semua dan bukan alternatif. Sehingga dapat dikatakan bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya. Akan tetapi hakim dalam putusan ini menggunakan kekuasaan kehakimannya demi mewujudkan unsur kepastian hukum, keadilan serta kemanfaatan bagi semua pihak, terutama dalam putusan ini terdapat beberapa komulasi antara syiqaq dan pelanggaran taklik talak, sehingga hakim tetap menerima saksi dari pihak keluarga.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Mediation : Journal Of Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.