Perceraian Akibat Perselingkuhan Melalui Media Sosial Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat
DOI:
https://doi.org/10.51178/mjol.v1i2.736Keywords:
Perceraian, Perselingkuhan, Media Sosial, MUIAbstract
Penelitian ini berfokus pada pembahasan perceraian akibat perselingkuhan menurut pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat dan hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan empiris. Metode pengumpulan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data adalah reduksi data, triangulasi dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat berpandangan bahwa perceraian diperbolehkan tetapi perselingkuhan dilarang karena perselingkuhan dianggap sama dengan perzinahan, pelaku perselingkuhan dihukum dengan pezina. Namun perselingkuhan yang dianggap sama dengan zina adalah perselingkuhan yang sudah sampai pada hubungan seksual, sedangkan perselingkuhan melalui media sosial yang hanya sebatas telepon, email, sms, dan video call tidak termasuk perzinahan. Upaya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat dalam meminimalisir perceraian karena perselingkuhan melalui media sosial adalah dengan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui lembaga keagamaan lainnya seperti Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama, dai dan ulama di Kabupaten Langkat. , mengunjungi sekolah-sekolah sekolah agama seperti Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Hukum Islam menjelaskan bahwa perceraian dengan alasan perselingkuhan diperbolehkan, karena alasan itu cukup kuat untuk dipertimbangkan untuk perceraian, karena perselingkuhan adalah perbuatan yang diharamkan dan menindas pasangan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Mediation : Journal Of Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.