Hukum Tabaruk Dan Menziarahi Makam Ulama Syaikh Abdul Wahab Rokan Dalam Prespektif Mazhab Imam Syafi’i
DOI:
https://doi.org/10.51178/mjol.v1i2.735Keywords:
Tabaruk, Ziarah, Syaikh Abdul Wahab RokanAbstract
Tabarruk sendiri memiliki banyak arti, Tabarruk bisa juga disebut dengan wasilah, ada yang mengatakan bahwa wasilah adalah segala sesuatu yang mendekatkan diri kepada Allah swt., dengan menjalankan segala yang diperintahkan, dan meninggalkan yang haram. Oleh karena itu, seseorang diperbolehkan berperang bersama para nabi dan wali dengan harapan permohonannya dikabulkan. Maka Tabarruk mengunjungi Makam Ulama merupakan suatu sebab yang dilegitimasi oleh syara' sebagai sarana mengabulkan permintaan seorang hamba. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum tabarruk dan berziarah ke Makam Ulama Syekh Abdul Wahab Rokan dari perspektif mazhab Imam Syafi'i. Jenis penelitian ini termasuk dalam model penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian lapangan. Metode pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan teknik kesinambungan sejarah merupakan teknik fakta sejarah tentang siapa, kapan, bagaimana, dan di mana sejarah terjadi. Dalam hubungannya dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Tabarruk dan Tabarruk pada makam Syekh Abdul Wahab Rokan di desa Besilam diperbolehkan, karena tidak melanggar ketentuan Al-Qur'an dan Hadist. Motivasi spiritual jamaah haji adalah motivasi aqidah berupa keyakinan hidup. Para peziarah menganggap makam keramat dapat memberikan motivasi bagi ibadah mahdah yang telah dilakukan Syekh Abdul Wahab Rokan bagi orang-orang yang beriman seperti shalat, salat, dan puasa. Makam Tuan Syekh Abdul Wahab Rokan dianggap sebagai tempat yang suci dan mujarab ketika berdoa. Maka ketika berdoa dengan perantara dipercaya doanya akan dikabulkan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Mediation : Journal Of Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.