Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Percetakan Dan Pengedaran Uang Palsu (Studi Di Polres Serdang Bedagai)

Authors

  • Chintya Suherry, M. Ridwan Lubis Universitas Muslim Nusantara AL-Washliyah

DOI:

https://doi.org/10.51178/mjol.v1i2.734

Keywords:

Tindak Pidana Percetakan Dan Pengedaran Uang Palsu

Abstract

Penelitian ini dilakukan di Polres Serdang Bedagai JL. Negara Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Permasalahan yang ada di Dinas Sosial Kota Medan adalah Bagaimana  Penanganan Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Percetakan dan Pengedaran Uang Palsu di Polres Serdang Bedagai?. Apa saja hambatan Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Percetakan dan Pengedara Uang Palsu di Polres Serdang Bedagai? Penelitian terapan bersifat normatif yuridis dan yuridis empiris. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang melihat hukum sebagai sistem normatif yang konstruktif. Sistem standar yang terkait adalah prinsip, standar, peraturan perundang-undangan, kesepakatan, dan ajaran. Survei ini dilakukan dengan menggunakan data sekunder seperti hukum, jurnal ilmiah, buku-buku hukum tentang hukum kerjasama, dan kontrak keagenan. Penelitian hukum empiris adalah penelitian yang bertujuan untuk mempelajari perilaku masyarakat. Tingkah laku yang dipelajari adalah tingkah laku yang dihasilkan dari interaksinya dengan sistem normatif yang ada. Interaksi ini memanifestasikan dirinya sebagai bentuk reaksi publik terhadap penerapan regulasi yang agresif, dan juga dapat dilihat dari perilaku masyarakat sebagai bentuk yang mempengaruhi pembentukan regulasi positif. Penelitian yuridis empiris dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui wawancara langsung dengan pihak Polres Serdang Bedagai. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Penanganan Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Percetakan dan Pengedaran Uang Palsu di Polres Serdang Bedagai  telah dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yang terdapat dalam sistem peradilan pidana. namun dalam pelaksanaan terhadap penegakan hukum tersebut belum maksimal hal ini disebabkan masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Hambatan Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Percetakan dan Pengedara Uang Palsu di Polres Serdang Bedagai sulitnya mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menjerat pelaku . Kemudin ada budaya di masyarakat di sekitar wilayah hukum Polres Serdang Badagai yang kurang sadar hukum untuk melaporkan uang palsu yang diterimanya karena takut merugi atau dituduh sebagai pelaku. Untuk usaha Kepolisan dalam menanggulangi kejahatan tersebut adalah Melaksanakan kegiatan penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat dengan tujuan agar masyarakat mengetahui dan mengenal ciri-ciri uang yang asli. Melakukan kerja sama yang erat antara penegak hukum dan instansi terkait lainnya. Memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada secara maksimal.

Downloads

Published

2022-07-15

Issue

Section

Articles