Pandangan Hukum Islam Terhadap Pelatihan Pernikahan Bagi Calon Pengantin Muallaf Dalam Membentuk Keluarga Sakinah (Studi Kasus Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Tualang)
Keywords:
Pernikahan, Penganti Muallaf, Keluarga SakinahAbstract
Merencanakan progam bimbingan yang sistematis agar bertujuan untuk para calon pengantin muallaf dapat memiliki wawasan keagaman yang luas sehingga dapat memecahkan masalah yang mereka hadapi serta terbinanya mental keagamaan yang diaktualisasikan dalam usaha yang dilakukan yaitu dengan cara menyiapkan dan mengelola unsur-unsur tersebut antara lain bentuk kegiatan, materi, pembimbing dan fasilitas. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap pelatihan pernikahan calon pengantin muallaf di KUA Kecamatan Padang Tualang. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi lapangan (field research). Penelitian ini bersifat deskriptif dan empiris. Teknik pengumpulan data menggunakan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yaitu dengan editing, verifikasi, analisa dan menarik kesimpulan. Hasil Kesimpulan bahwa pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan kursus calon pengantin tidak ada aturan yang mengatur didalam Al-Qur’an, Hadist maupun hukum positif yang berlaku di Indonesia. Dilihat dari Maslahah Mursalah banyak kemaslahatan yang timbul dari pelaksanaan kursus calon pengantin seperti tumbuhnya keluarga yang harmonis, mengurangi tingkat perceraian dalam rumah tangga. Khususnya terhadap pasangan calon pengantin yang akan melakukan pernikahan belum memahami tentang ajaran-ajaran Islam terutama dalam membina keluarga yang harmonis. Dan menjauhkan terhadap kemudharatan yang akan berpengaruh terhadap anak-anaknya agar dapat terpenuhi hak- haknya tumbuh dari keluarga yang sakinah mawaddah warrahmah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Mediation : Journal Of Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.