Kewajiban Nafkah 'Iddah Suami Kepada Istri Yang Telah Dicerai (Studi Kasus Di Desa Buluh Telang Kecamatan Padang Tualang)
Keywords:
Nafkah, Perkawinan, IddahAbstract
Perkawinan dapat putus dan berakhir dalam beberapa hal yaitu kematian, perceraian dan putusan pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman masyarakat Desa Buluh Telang Kecamatan Padang Tualang tentang nafkah iddah talak tentang praktik perceraian. Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian kualitatif dengan mengacu pada penelitian lapangan. Yaitu penelitian yang lebih menitikberatkan pada hasil pengumpulan data kepada informan yang telah ditentukan, sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dengan menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik perceraian yang terjadi di Desa Buluh Telang Kecamatan Padang Tualang hanya melalui pemerintah desa, dan jarang sampai ke pengadilan. Kemudian pemahaman masyarakat Desa Buluh Telang Kecamatan Padang Tualang tentang pemberian iddah masih sangat minim, sehingga mereka beranggapan bahwa jika sudah bercerai tidak ada hak dan kewajiban suami istri. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan syariat Islam adat yang terjadi pada masyarakat Desa Buluh Telang Kecamatan Padang Tualang tentang tidak adanya iddah nafkah bagi istri yang diingkari raj'i sangat bertentangan dengan hukum Islam, bahkan al-'urf juga menolak syariat Islam. kebiasaan masyarakat Desa Buluh Telang Kecamatan Padang Tualang, dan juga manfaatnya sangat merugikan perempuan, karena hak-haknya tidak terpenuhi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Mediation : Journal Of Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.