Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan Wanita Hamil Diluar Nikah Menurut Pandangan Imam Syafi’i (Studi Kasus Di Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai)
Keywords:
Pernikahan, Wanita Hamil di Luar Nikah, Mazhab Syafi’iAbstract
Fokus permasalahan berpusat kepada pelaksanaan pesta pernikahan wanita hamil diluar nikah menurut hukum Islam, menurut imam syafi’i di masyarakat Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hukum Islam dalam melaksanakan pesta pernikahan wanita hamil diluar nikah menurut Imam Syafi’i. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini bersifat deskriptif dan empiris. Teknik pengumpulan data menggunakan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yaitu dengan editing, verifikasi, analisa dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menjelaskan menurut konsep hukum Islam mengenai pesta pernikahan wanita hamil di luar nikah itu hukumnya sunah, karena pernikahan mereka tersebut adalah pernikahan yang sah dan tidak menimbulkan kerugian karena tidak ada kemungkaran, karena pada hakikatnya pernikahan wanita hamil karena zina adalah sah, sebagaimana walimah wanita hamil lainnya. Dan menurut kompilasi hukum Islam seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. Imam Syafi’i membolehkan pesta perkawinan wanita hamil diluar nikah (zina), baik dengan laki-laki yang menghamilinya, maupun dengan laki-laki yang tidak menghamilinya serta boleh juga langsung melakukan hubungan biologis (setelah akad) tanpa menunggu anaknya lahir, ialah bahwa wanita-wanita yang hamil karena zina itu mereka tidak mempunyai “iddah”.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Mediation : Journal Of Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.