Tradisi Tujuh Bulanan Usia Kehamilan Dalam Perspektif Mazhab Syafi’i (Studi Kasus Di Kecamatan Hinai)
Keywords:
Tradisi, Tujuh Bulan Kehamilan, Mazhab Syafi’iAbstract
Identifikasi masalah yang ditemukan berupa pelaksanaan ritual tingkeban dalam suatu daerah atau kelompok masyarakat, ada yang berdasarkan nilai-nilai ajaran Islam tetapi kebiasaan terhadap penyelenggaraan ritual tingkeban itu tidak berdasarkan pada ketentuan ajaran Islam, walaupun dalam Islam tidak ada larangan terhadap tradisi tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui analisis hukum mengenai pelaksanaan tujuh bulanan usia kehamilan menurut ulama bermazhab Imam Syafi’i. Jenis penelitian adalah penelitian empiris dengan pendekatan Studi Kasus. Metode pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan studi pustaka. Hasil Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu pandangan Islam tentang ritual 7 (Bulanan) usia kehamilan yaitu dapat saja dilakukan yang penting masyarakat tidak mengimani simbol-simbol yang terkait di dalam tingkeban tersebut. Tingkeban juga merupakan perwujudan rasa syukur kepada Allah SWT sehingga dengan adanya tingkeban ini masyarakat melakukan salah satu perwujudan rasa syukurnya serta bersedekah kepada orang-orang.