Adaptasi Hukum Perburuhan di Era Digital Pada Pekerja Harian Lepas

Authors

  • Mutiara Afni Harahap Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah, Indonesia
  • Dalfatara Dalfatara Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah, Indonesia
  • Aldio Rolanda Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah, Indonesia
  • Adam Algani Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah, Indonesia
  • Tri Reni Novita Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51178/mjol.v5i1.3364

Keywords:

Adaptasi, Hukum Perburuhan, Era Digital, Pekerja Harian Lepas

Abstract

Pekerja harian lepas merupakan bentuk hubungan kerja yang ditandai oleh ketidakpastian jam kerja, penugasan yang tidak berkelanjutan, serta minimnya jaminan perlindungan hukum. Dalam praktiknya, tenaga kerja harian lepas sering berada pada posisi yang rentan karena tidak memenuhi unsur hubungan kerja formal sebagaimana diatur dalam hukum perburuhan konvensional. Artikel ini menganalisis bagaimana adaptasi hukum perburuhan diperlukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja harian lepas di tengah penggunaan platform digital yang memperluas model kerja tidak tetap. Penelitian menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menilai kesesuaian regulasi yang berlaku terhadap karakteristik pekerja harian lepas. Hasil kajian menunjukkan bahwa kerangka hukum yang ada belum mampu mengakomodasi kebutuhan perlindungan bagi pekerja harian lepas, terutama terkait status hubungan kerja, akses jaminan sosial, dan mekanisme penyelesaian perselisihan. Oleh sebab itu, diperlukan pembaruan norma dan model regulasi yang lebih responsif, termasuk penyusunan aturan khusus yang mengatur hubungan kerja fleksibel serta kewajiban pemberi kerja maupun platform digital dalam menjamin hak-hak dasar pekerja harian lepas.

Downloads

Published

2026-04-10

Issue

Section

Articles