Adaptasi Hukum Perburuhan di Era Digital Pada Pekerja Harian Lepas
DOI:
https://doi.org/10.51178/mjol.v5i1.3364Keywords:
Adaptasi, Hukum Perburuhan, Era Digital, Pekerja Harian LepasAbstract
Pekerja harian lepas merupakan bentuk hubungan kerja yang ditandai oleh ketidakpastian jam kerja, penugasan yang tidak berkelanjutan, serta minimnya jaminan perlindungan hukum. Dalam praktiknya, tenaga kerja harian lepas sering berada pada posisi yang rentan karena tidak memenuhi unsur hubungan kerja formal sebagaimana diatur dalam hukum perburuhan konvensional. Artikel ini menganalisis bagaimana adaptasi hukum perburuhan diperlukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja harian lepas di tengah penggunaan platform digital yang memperluas model kerja tidak tetap. Penelitian menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menilai kesesuaian regulasi yang berlaku terhadap karakteristik pekerja harian lepas. Hasil kajian menunjukkan bahwa kerangka hukum yang ada belum mampu mengakomodasi kebutuhan perlindungan bagi pekerja harian lepas, terutama terkait status hubungan kerja, akses jaminan sosial, dan mekanisme penyelesaian perselisihan. Oleh sebab itu, diperlukan pembaruan norma dan model regulasi yang lebih responsif, termasuk penyusunan aturan khusus yang mengatur hubungan kerja fleksibel serta kewajiban pemberi kerja maupun platform digital dalam menjamin hak-hak dasar pekerja harian lepas.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mutiara Afni Harahap, Dalfatara Dalfatara, Aldio Rolanda, Adam Algani, Tri Reni Novita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
