Studi Komparatif Pandangan Ormas Keagamaan Islam Di Kabupaten Asahan Terhadap Himbauan Boikot Produk Yang Terafiliasi Dengan Israel
(Fatwa Mui No. 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina)
DOI:
https://doi.org/10.51178/mjol.v4i2.2745Keywords:
Studi Komparatif, Pandangan Ormas Islam, Boikot Produk Israel, Fatwa MUI No. 83Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan studi komparatif terhadap pandangan ormas keagamaan Islam di kabupaten Asahan terhadap himbauan untuk memboikot produk yang terafiliasi dengan Israel yang merujuk pada fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan kualitatif, yaitu melakukan wawancara ke tempat yang terkait dengan ormas keagamaan Islam di Kabupaten Asahan, melakukan studi komparatif terhadap pandangan dari ormas besar keagamaan Islam di Kabupaten Asahan, diantaranya ormas NU, Muhammadiyah dan Al-Washliyah Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam fatwa MUI No. 83 Tahun 2023, dijelaskan bahwa boikot produk yang terafiliasi dengan Israel merupakan salah satu anjuran yang dikeluarkan oleh MUI terkait dukungan terhadap perjuangan dalam kemerdekaan Palestina. Jika kita sebagai umat Islam tidak melakukan kegiatan boikot terhadap produk yang terafiliasi Israel tersebut maka secara tidak langsung berarti kita berkontribusi terhadap penguatan ekonomi pihak yang mendukung pendudukan Israel dan hal ini dapat melemahkan upaya global upaya global untuk mengakhiri penjajahan terhadap rakyat Palestina Selain itu, sikap ini dapat menimbulkan dampak moral dan spiritual, mengingat umat Islam memiliki kewajiban untuk memperjuangkan keadilan dan mendukung saudara seiman yang tertindas. Boikot terhadap produk-produk pro-Israel juga diharapkan dapat mendorong penguatan ekonomi Islam yaitu dengan mengalihkan konsumsi kepada produk-produk lokal atau produk umat Islam lainnya. Dimana ketika umat Islam bersatu dalam tindakan ekonomi strategis ini, maka akan berdampak signifikan dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang berbasis keadilan dan sesuai dengan syariah. Mengabaikan himbauan boikot dapat dinilai sebagai kelalaian terhadap prinsip solidaritas Islam. Dalam hal ini, umat Islam diingatkan bahwa keputusan ekonomi mereka harus mencerminkan nilai-nilai syariat, termasuk mendukung pihak yang memperjuangkan keadilan dan menolak pendukung kezaliman.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Syaputri Syaputri, Syahrul Syahrul, Andri Nurwandri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.