Perlindungan Hak-Hak Pemilik dalam Proses Penyitaan Barang Kredit di Tinjau dari Maqashid Asy Syariah

Authors

  • Rani Nirmala Marpaung Institut Agama Islam Daar Al Uluum Asahan, Indonesia
  • Nilasari Siagian Institut Agama Islam Daar Al Uluum Asahan, Indonesia
  • Andri Nurwandri Institut Agama Islam Daar Al Uluum Asahan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51178/mjol.v4i2.2651

Keywords:

Penyitaan, Barang Kredit, Maqashid Asy-Syariah

Abstract

Perlindungan terhadap hak-hak pemilik dalam proses penyitaan barang kredit merupakan bagian yang sangat penting dalam sistem hukum, termasuk dalam perspektif hukum Islam. Dalam praktik kredit, barang jaminan sering kali disita apabila debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya. Namun, penyitaan ini tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan harus tetap mempertimbangkan hak-hak dasar pemilik barang, baik secara hukum positif maupun dalam kerangka maqasid al-syariah. Rumusan masalah yang ada didalam adalah bagaimana perlindungan hak-hal pemilik dalam proses penyitaan barang kredit dan tinjauan maqashid asy-syariah terhadap perlindungan hak-hak dalam proses penyitaan barang kredit. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif yang menggunakan data berupa angka-angka, pengukuran, serta analisis statistik. Penelitian ini bersifat objektif, sistematis, dan terstruktur, dengan tujuan untuk menguji teori atau hipotesis tertentu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hak-hak pemilik dalam proses penyitaan barang kredit merupakan hal yang sangat penting baik dalam perspektif hukum positif maupun hukum Islam. Dalam hukum nasional, penyitaan harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia, yang menekankan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap pihak debitur. Kesimpulan penelitian berdasarkan prinsip maqashid, maka setiap proses penyitaan harus mempertimbangkan nilai-nilai keadilan, kasih sayang, dan kemaslahatan, serta menghindari kerusakan (mafsadah) yang lebih besar. Dengan demikian, maqashid dapat menjadi landasan korektif terhadap praktik hukum positif yang belum sepenuhnya melindungi hak pemilik.

Downloads

Published

2025-06-24

Issue

Section

Articles