Komunikasi Edukasi Tentang Penyalahgunaan Narkoba dan Miras di Kab. Asahan
DOI:
https://doi.org/10.51178/mjol.v4i2.2579Keywords:
Islam, Technology, Communication Etiquette, Digital, Social MediaAbstract
Penyalahgunaan narkoba dan minuman keras (miras) merupakan masalah serius yang mengancam generasi muda dan tatanan sosial masyarakat. Dimana saat ini di wilayah kota Asahan masih ada kurang nya dalam komunikasi edukadi tentang penyalahgunaan narkoba dan miras. Maka Hukum UU Negara Republik indonesia ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, manfaat serta menciptakan keadilan bagiĀ masyarakat. Hukum terdiri dari ikatan-ikatan antara individu-individu, atau antara individu dengan masyarakat dan ikatan-ikatan itu tercermin pada timbulnya hak dan kewajiban,masalah ini tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik dan mental individu, tetapi juga berdampak luas pada aspek sosial, ekonomi, dan keamanan.Di sinilah peran komunikasi edukasi menjadi sangat penting dan Komunikasi yang efektif, terutama yang berbasis pendekatan partisipatif dan menggunakan media yang sesuai dengan karakteristik audiens muda, dapat meningkatkan kesadaran, membangun sikap penolakan terhadap narkoba dan miras, serta mendorong perubahan perilaku terhadap masyarakat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ismail Nasution, Rini Sukmawati, Siti Nurrahmadhani, Akin Hariki Yosvita, Nadia Sofia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.