Analisis Hukum Islam Terhadap Dampak Pengangkatan Anak Di Luar Pengadilan di Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan
DOI:
https://doi.org/10.51178/mjol.v3i4.2483Keywords:
Pengangkatan Anak, Tanpa Proses PengadilanAbstract
Pengangkatan anak merupakan pengalihan seorang anak secara pengasuhan, perawatan, pendidikan, biaya hidup, perhatian dan kasih sayang dari orang tua kandung kepada orang tua angkat melalui putusan pengadilan. Berbeda dengan pengangkatan anak yang terjadi di Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai. Di desa tersebut masih banyak yang melakukan pengangkatan anak tanpa putusan pengadilan, dan hanya melalui kesepakatan antara kedua belah pihak saja yaitu orang tua kandung dengan orang tua angkat. Hal tersebut terlihat dari alasan atau motif pasangan suami istri yang melakukan pengangkatan anak tanpa putusan pengadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa praktik pengangkatan anak tanpa putusan pengadilan dan bagaimana pengangkatan anak tanpa putusan pengadilan Penelitian ini adalah penelitian lapangan (kualitatif) dengan metode pendekatan Yuridis Sosiologis yang bersumber pada data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder diambil dari buku, artikel atau jurnal yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis dengan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Arby Fairuz Rahmadani Sitorus, Nilasar Siagian, Surono Zm

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.