Analisis Yuridis Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Sawah Secara Lisan di Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura
DOI:
https://doi.org/10.51178/mjol.v5i3.2349Keywords:
Perjanjian Lisan, Sewa Menyewa Tanah Sawah, Kekuatan Mengikat, Wanprestasi, KUHPerdataAbstract
Praktik perjanjian sewa menyewa tanah sawah secara lisan masih sangat umum dilakukan oleh masyarakat pedesaan, termasuk di Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura. Meskipun perjanjian lisan diakui hukum, ketiadaan bukti tertulis sering menimbulkan perselisihan terkait hak, kewajiban, dan wanprestasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis kekuatan mengikat perjanjian lisan tersebut, landasan hukumnya, serta upaya penyelesaian sengketanya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang dilengkapi dengan studi lapangan. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta wawancara langsung dengan masyarakat dan perangkat desa. Analisis data dilakukan secara kualitatif deskriptif. Secara hukum, perjanjian sewa menyewa tanah sawah yang dibuat secara lisan tetap sah dan mengikat para pihak sesuai Pasal 1320, Pasal 1338, dan Pasal 1571 KUHPerdata asalkan memenuhi syarat kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan causa halal. Namun, perjanjian lisan memiliki kelemahan pada aspek pembuktian jika terjadi sengketa. Apabila terjadi wanprestasi, penyelesaian dapat dilakukan melalui musyawarah adat, somasi, hingga tuntutan ke pengadilan dengan dukungan alat bukti saksi dan persangkaan. Perjanjian lisan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tertulis, namun sangat disarankan untuk dituangkan dalam bentuk tertulis demi menjamin kepastian hukum dan kemudahan pembuktian di kemudian hari.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Bayu Arnanda, Yeltriana, Ismed Batubara, Muhammad Hizbullah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
