Menumbuhkan Kesadaran dan Pengetahuan Hukum Akselerasi Produk Halal Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.51178/mjol.v3i1.1711Keywords:
Produk Halal, UUJPH, Hukum, MasyarakatAbstract
Membeli produk yang aman, higienis, dan sesuai syariah juga merupakan hak asasi manusia. Jelas bahwa semua produk yang bersertifikat Halal aman dan sehat. Dengan berlakunya UU No. 33 Tahun 2014 “Jaminan Produk Halal” (selanjutnya disebut UUJPH), produksi produk seperti makanan dan minuman menjadi mungkin. Apapun obat-obatan, vaksin, suplemen nutrisi, kosmetik, dan lain-lain, harus memiliki label halal. . Mengingat pengertian badan usaha dalam Pasal 1 Ayat 10 UUJPH, maka badan usaha diartikan sebagai orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha di: Wilayah Republik Kazakhstan. Indonesia. Dari definisi tersebut jelas bahwa setiap pelaku usaha yang memproduksi suatu barang atau produk wajib mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikasi halal. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUJPH, produk yang memerlukan pendaftaran produk untuk memperoleh sertifikasi halal adalah makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, produk rekayasa genetika, dan produk konsumsi. Suatu barang yang digunakan atau dikonsumsi oleh masyarakat. Pengertian masyarakat secara keseluruhan mencakup individu atau konsumen sebagai penerima manfaat akhir dari produk. Tidak ada syarat khusus bagi umat Islam. Pasal 4 UUJPH kemudian menegaskan bahwa produk yang dimasukkan, diedarkan, dan dijual di wilayah Indonesia harus memiliki sertifikat halal. Sehingga yang menjadi pertanyaan adalah apakah masyarakat milenial saat ini paham dan memahami produk halal, manfaat dan keamanannya serta upaya apa yang dilakukan pemerintah untuk memperkenalkan pentingnya produk halal kepada masyarakat milenial saat ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mengkonsumsi produk halal.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Mediation : Journal of Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.