Problematika Pembagian Hak Waris Anak Laki-Laki Dan Perempuan Pada Masyarakat Karo Muslim
DOI:
https://doi.org/10.51178/mjol.v2i4.1619Keywords:
Hak Waris, Karo, MuslimAbstract
Masyarakat Hukum Adat Karo masih menganut yang namanya sistem patrilineal yang mengikuti garis keturunan ayah, dan hak mewarisi ada pada anak laki-laki sedangksan anak perempuan tidak menjadi ahli waris dan tidak mendapatkan harta warisan, ada kala anak perempuan mendapat warisan apabila diberi oleh keluarganya berdasarkan “kekelengen” atau kesayangan dari saudaranya laki-laki. Dalam Hukum Islam, jika ahli waris yang ditinggalkan terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka cara pembagiannya adalah untuk anak laki-laki mendapat dua kali lipat, dari anak perempuan. Tujuan penelitian untuk mengetahui pembagian hak waris anak laki-laki dan perempuan pada Masyarakat Karo Muslim. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah studi Pustaka yaitu metode pengumpulan data dengan cara memahami dan mempelajari teori teori dari berbagai literatur yang berhubungan dengan penelitian. Penelitian dilakukan dengan pengumpulan data melalui buku, jurnal, artikel dan undang-undang. Dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskripsi, dilanjut dengan metode penarikan kesimpulan dengan memperkuat teori yang sudah ada.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Mediation : Journal of Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.