Upaya Bank Dalam Menjaga Keamanan Rahasia Sebagai Wujud Dari Perlindungan Terhadap Nasabah Bank Danamon Medan
DOI:
https://doi.org/10.51178/mjol.v2i3.1593Keywords:
Perbankan, Undang-UndangAbstract
Penelitian ini berujuan untuk mengetahui pengaturan perlindungan terhadap nasabah dalam undang-unang Perbankan, mengetahui upaya Bank dalam menjaga keamanan rahasia bank dan untuyk mengetahui sanksi terhadap pelanggaran rahasia bank. Adapun metode pengumpulan data digunakan dalam penelitian ini adalah library research (penelitian kepustakaan) yaitu dengan mengadakan penelitian terhadap data-data yang diproleh dari literature, majalah-majalah ilmiah dan lainj sebagainya, sehingga pembahasan penelitian ini dapat digunakan sebagai rujukan dalam pembahasan memperkuat dalil dan fakta penelitian. Hasil dan pembahasan penelitian ini yaitu: 1. Lembaga perbankan adalah lembaga yang mengandalkan kepercayaan masyarakat. Dengan demikina guna tetap melindungi mengekalkan kepercayaan masyarakat terhadap bank, pemerintah wajib melindungi masayrakat dari tindakan lembaga ataupun oknum yang tidak bertanggung jawab dan merusak sendi kepercayaan masyarakat. 2. Bank Danamon adalah lembaga yang memegang teguh rahasia bank dimana segala informasi mengenai nasabah dan penyimpannya tidak akan diberikan kepada siapapun kecuali pihak-pihak yang memang telah diberi kuas aytau wewenang untuk meminta informasi tersebut yang telah ditentukan undang-undang. 3. Ada tiga sangsi pidaha terhadap pelanggaran rahasia bank sesuai uu perbankan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Mediation : Journal of Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.