Politik Hukum Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Sistem Hukum Nasional
DOI:
https://doi.org/10.51178/mjol.v1i4.1153Keywords:
Kompilasi, Hukum, IslamAbstract
Intruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 tahun 1991 yang dikeluarkan oleh Presiden RI kepada Menteri Agama yang berisi tentang perintah menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI) terdiri dari 3 (tiga) buku: Buku I Tentang Hukum Perkawinan, Buku II tentang Hukum Kewarisan dan Buku III Tentang Hukum Perwakafan. Dari inpres inilah lahir Kompilasi Hukum Islam yang merupakan kodifikasi hukum Islam pertama di Indonesia. Kemunculan Kompilasi Hukum Islam tidak dilepaskan dari adanya praktik hukum yang berbeda di tengah masyarakat dan perbedaan hakim pada saat menggunakan produk-produk hukum para fukaha di setiap pengambilan keputusan hukum di Pengadilan Agama. Kehadiran Kompilasi Hukum Islam dalam mengatur praktik hukum masyarakat tidak sepenuhnya mampu diterima oleh masyarakat. Materi-materi hukum yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam bersifat multi perspektif serta pluralitas mazhab yang dijadikan dalam satu unifikasi hukum. Tulisan ini sedianya hendak mengulas beberapa permasalahan penting, mulai dari pemaknaan, sejarah, dasar hukum dan juga materi-materi yang dimuat dalam Kompilasi Hukum Islam.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Mediation : Journal Of Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.